
HPK
mesothelioma survival rates,structured settlement annuity companies,mesothelioma attorneys california,structured settlements annuities,structured settlement buyer,mesothelioma suit,mesothelioma claim,small business administration sba,structured settlement purchasers,wisconsin mesothelioma attorney,houston tx auto insurance,mesotheliama,mesothelioma lawyer virginia,seattle mesothelioma lawyer,selling my structured settlement,mesothelioma attorney illinois,selling annuity,mesothelioma trial attorney,injury lawyer houston tx,baltimore mesothelioma attorneys,mesothelioma care,mesothelioma lawyer texas,structered settlement,houston motorcycle accident lawyer,p0135 honda civic 2004,structured settlement investments,mesothelioma lawyer dallas,caraccidentlawyer,structured settlemen,houston mesothelioma attorney,structured settlement sell,new york mesothelioma law firm,cash out structured settlement,mesothelioma lawyer chicago,lawsuit mesothelioma,truck accident attorney los angeles,asbestos exposure lawyers,mesothelioma cases,emergency response plan ppt,support.peachtree.com,structured settlement quote,semi truck accident lawyers,auto accident attorney Torrance,mesothelioma lawyer asbestos cancer lawsuit,mesothelioma lawyers san diego,asbestos mesothelioma lawsuit,buying structured settlements,mesothelioma attorney assistance,tennessee mesothelioma lawyer,earthlink business internet,meso lawyer,tucson car accident attorney,accident attorney orange county,mesothelioma litigation,mesothelioma settlements amounts,mesothelioma law firms,new mexico mesothelioma lawyer,accident attorneys orange county,mesothelioma lawsuit,personal injury accident lawyer,purchase structured settlements,firm law mesothelioma,car accident lawyers los angeles,mesothelioma attorneys,structured settlement company,auto accident lawyer san francisco,mesotheolima,los angeles motorcycle accident lawyer,mesothelioma attorney florida,broward county dui lawyer,state of california car insurance,selling a structured settlement,best accident attorneys,accident attorney san bernardino,mesothelioma ct,hughes net business,california motorcycle accident lawyer,mesothelioma help,washington mesothelioma attorney,best mesothelioma lawyers,diagnosed with mesothelioma,motorcycle accident attorney chicago,structured settlement need cash now,mesothelioma settlement amounts,motorcycle accident attorney sacramento,alcohol rehab center in florida,fast cash for house,car accident lawyer michigan,maritime lawyer houston,mesothelioma personal injury lawyers,personal injury attorney ocala fl,business voice mail service,california mesothelioma attorney,offshore accident lawyer,buy structured settlements,philadelphia mesothelioma lawyer,selling structured settlement,workplace accident attorney,illinois mesothelioma lawyer
Menu Navigasi
Pengertian Asuransi
Kode Iklan Atas Artikel
Ketika Anda membaca artikel ini, maka Anda akan mempelajari tentang semua Penjesalan tentang Asuransi, baik pengertian asuransi, manfaat asuransi, jenis-jenis asuransi dan tujuan dari asuransi.
Suatu perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjian untung-untungan (kansovereenkomst) dimana perjanjian ini dengan sengaja didasarkan atas kejadian yang belum tentu terjadi di kemudian hari, kejadian mana yang akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.
2. Pengertian Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1774
Sebuah persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuataan yang hasilnya, yaitu mengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.yaitu persetujuan pertanggungan, bunga cagak hidup, perjudian dan pertaruhan.
3. Pengertian Asuransi Menurut Abbas Salim
Suatu kemauan dalam menetapkan kerugian-kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti terjadinya di masa mendatang. Sehingga dapat disimpulkan orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar dengan baik.
4. Arti Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246
Ada tiga unsur penting dalam Asuransi yaitu :
Pengertian Pertanggungan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320
Pertanggungan adalah sebuah perjanjian yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UUUP)
Asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal dunia atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
Definisi Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab Kesembilan Pasal 246
“Asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yangmana seorang penanggung mengadakan ikatan dengan seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.”
Definisi Asuransi Menurut Emmy Pangaribuan (1992)
Pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti
Syarat khusus pertanggungan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu:
Pengertian Tertanggung adalah pihak (perorangan atau badan hukum) sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban dalam perjanjian asuransi, dengan membayar premi
Berdasarkan berbagai uraian pengertian asuransi diatas, maka pengertian asuransi dilihat dari sudut pandang hukum dapat disimpulkan bahwa Asuransi adalah suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan resiko antara tertanggung dengan penanggung, dimana penanggung berjanji untuk membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung, sedangkan tertanggung membayar secara periodik kepada penanggung untuk mendapatkan pembanyaran kerugian .
Menurut KUHD Pasal 255, asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi.
Menurut WetBoek van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
Menyebutkan berbagai macam asuransi jenis asuransi,di antaranya:
Asuransi sebenarnya sangat bermanfaat sekali, banyak kemungkinan yang terjadi dalam kehidupan kita, yang tidak kita harapkan dengan tiba-tiba, entah siap atau tidak kita harus menjalaninya, namun dengan Anda ikut asuransi maka hidup Anda akan mendapat jaminan.
Sebenarnya apa saja manfaat asuransi bagi Anda, untuk lebih jelasnya baca artikel tentang Manfaat Asuransi.
Apa pengertian Asuransi?
Untuk mengetahui lebih jelas tetnang maka hal pertama adalah asal kata asuransi. Kata asuransi berasal bahasa Inggris yaitu Isurance yang artinya pertanggungan atau asuransi. Siapa saja yang terlibat dalam asuransi? Pada dasarnya ada 2 pihak yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung. Pihak penanggung adalah merupakan pihak yang menjamin dan menanggung pihak tertanggung dengan memberikan penggantian kerugian yang dialami, meskipun hal itu belum tentu akan terjadi. Sesuai kesepakatan yang telah disepakati, pada jangka waktu yang telah ditentukan pihak tertanggung berkewajiban membayar sejumlah uang kepada pihak penanggung.![]() |
pengertian-asuransi |
Pengertian Asuransi Menurut para Ahli
1. Pengertian Asuransi Menurut Subekti (2001)Suatu perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjian untung-untungan (kansovereenkomst) dimana perjanjian ini dengan sengaja didasarkan atas kejadian yang belum tentu terjadi di kemudian hari, kejadian mana yang akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.
2. Pengertian Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1774
Sebuah persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuataan yang hasilnya, yaitu mengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.yaitu persetujuan pertanggungan, bunga cagak hidup, perjudian dan pertaruhan.
3. Pengertian Asuransi Menurut Abbas Salim
Suatu kemauan dalam menetapkan kerugian-kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti terjadinya di masa mendatang. Sehingga dapat disimpulkan orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar dengan baik.
4. Arti Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246
Ada tiga unsur penting dalam Asuransi yaitu :
- Pihak tertanggung (verzekerde dalam bahasa Belanda) mengadakan ikatan dengan pihak tertanggung (verzekeraar).
- Pihak penanggung mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung jika suatu saat terjadi kejadian kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
- Kejadian kerugian tersebut belum tentu terjadi.
Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Pasal 1 angka 1
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembanyaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”Pengertian Pertanggungan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320
Pertanggungan adalah sebuah perjanjian yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UUUP)
Asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal dunia atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
Definisi Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab Kesembilan Pasal 246
“Asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yangmana seorang penanggung mengadakan ikatan dengan seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.”
Definisi Asuransi Menurut Emmy Pangaribuan (1992)
Pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti
Syarat khusus pertanggungan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu:
- Kesepakatan para pihak
- Kewenangan berbuat
- Ada benda yang di pertanggungkan
- Ada causa yang halal
- Pembayaran premi (Pasal 246 KUHD)
- Kewajiban pemberitahuan (Pasal 251 KUHD)
Pengertian Tertanggung adalah pihak (perorangan atau badan hukum) sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban dalam perjanjian asuransi, dengan membayar premi
Berdasarkan berbagai uraian pengertian asuransi diatas, maka pengertian asuransi dilihat dari sudut pandang hukum dapat disimpulkan bahwa Asuransi adalah suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan resiko antara tertanggung dengan penanggung, dimana penanggung berjanji untuk membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung, sedangkan tertanggung membayar secara periodik kepada penanggung untuk mendapatkan pembanyaran kerugian .
Menurut KUHD Pasal 255, asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi.
Menurut WetBoek van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
Menyebutkan berbagai macam asuransi jenis asuransi,di antaranya:
- asuransi kebakaran,
- asuransi pertanian,
- asuransi pengangkutan,
- asuransi laut,
Setelah mengetahui dan memahami tentang asuransi apakah anda berminat ikut asuransi ?
Asuransi sebenarnya sangat bermanfaat sekali, banyak kemungkinan yang terjadi dalam kehidupan kita, yang tidak kita harapkan dengan tiba-tiba, entah siap atau tidak kita harus menjalaninya, namun dengan Anda ikut asuransi maka hidup Anda akan mendapat jaminan.
Sebenarnya apa saja manfaat asuransi bagi Anda, untuk lebih jelasnya baca artikel tentang Manfaat Asuransi.
Kode Iklan Bawah Artikel
Artikel Terkait
Kode Iklan Tengah Artikel